Aksi mahasiswa, demonstrasi, kritik publik, hingga dukungan masyarakat di ruang sosial merupakan bagian dari dinamika negara demokrasi. Dalam konteks Indonesia, penyampaian pendapat bukan sekadar aktivitas politik, tetapi merupakan hak konstitusional yang dilindungi hukum.
Di tengah aksi yang berlangsung di Jakarta dan berbagai respons masyarakat, penting dipahami bahwa demokrasi tidak dibangun dari keseragaman suara, melainkan dari kemampuan negara dan warga untuk membuka ruang dialog.
Jaminan Konstitusi di Indonesia
Hak menyampaikan pendapat dijamin secara tegas dalam Pasal 28E ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 juga menjamin hak warga untuk berkomunikasi dan memperoleh serta menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.
Jaminan tersebut kemudian diperjelas melalui UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menegaskan bahwa penyampaian pendapat di ruang publik merupakan hak setiap warga negara yang dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab sesuai hukum.
Namun hak ini bukan hak tanpa batas.
Konstitusi Indonesia juga mengenal prinsip pembatasan melalui Pasal 28J UUD 1945, yang pada prinsipnya menyatakan bahwa penggunaan hak dan kebebasan harus menghormati hak orang lain, moral, ketertiban umum, dan kepentingan masyarakat.
Artinya, demonstrasi, kritik, dan ekspresi politik dilindungi — selama tidak berubah menjadi kekerasan, perusakan, intimidasi, atau pelanggaran hukum.
Perspektif Internasional: Hak yang Diakui Secara Universal
Hak menyampaikan pendapat juga merupakan prinsip yang diakui secara internasional.
Dalam kerangka Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), kebebasan berpendapat, berekspresi, dan berkumpul secara damai dipandang sebagai fondasi masyarakat demokratis. Negara tidak hanya berkewajiban menjaga ketertiban, tetapi juga memastikan ruang partisipasi warga tetap terbuka.
Di banyak negara demokrasi, demonstrasi dipandang sebagai mekanisme sosial untuk menyampaikan evaluasi terhadap kebijakan negara—bukan otomatis bentuk penolakan terhadap negara itu sendiri.
Demokrasi Tidak Menuntut Semua Orang Setuju
Dalam praktik demokrasi, masyarakat boleh mendukung aksi, tidak setuju terhadap tuntutan, atau memilih netral. Ketiganya sama-sama bagian dari hak warga.
Yang menjadi prinsip utama adalah: tidak membungkam suara hanya karena berbeda pandangan.
Karena itu, ketika mahasiswa menyampaikan aspirasi, aparat menjaga keamanan, dan masyarakat menunjukkan solidaritas melalui bantuan atau dukungan moral, seluruh elemen tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari ruang demokrasi selama berjalan damai dan sesuai hukum.
Penyampaian pendapat adalah bagian dari demokrasi. Berbeda suara bukan alasan untuk saling membungkam, tetapi kesempatan untuk saling mendengar.
Artikel ini bersifat tinjauan hukum dan prinsip demokrasi, bukan dukungan terhadap tuntutan atau posisi politik tertentu.
Dukung: Demokrasi Hidup Saat Rakyat Bersuara
Ekspresikan kepedulian Anda secara visual. Pasang bingkai foto digital resmi Anda untuk mensukseskan gerakan kebaikan ini.